Pagi tadi saya membaca opini di harian Kompas yang berjudul “Uji Materi PPN Buku.” Ada apa gerangan hingga pajak bagi buku perlu diajukan ke MK? Rupa-rupanya si penulis iri dengan peraturan menteri keuangan yang disahkan agustus lalu.
Yup, hiburan dan semacamnya dibebaskan dari pajak. Lalu bagaimana dengan buku yang membangun mental? Jangan tanya saya deh :p.
Patas saja dirjen pajak mundur.